Kejari Siak Periksa 9 Pejabat Atas Penerbitan IUP PT DSI 

Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:04:37 WIB

Metroterkini.com -  Kejari Siak Riau, memeriksa  9 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Kejati Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi Tipidsus Kejari Siak Hayatu Comaini menjelaskan, dari 9 orang yang diperiksa merupakan pejabat Pemkab Siak yang terkait penerbitan izin PT DSI. Pejabat terkait dimaksud ada yang telah pensiun dan ada yang masih menjabat dengan jabatan lain di Pemkab Siak.

"Intinya orang-orang yang terkait dengan penerbitan IUP PT DSI di Pemkab Siak kita periksa," kata dia, Kamis (27/8/2020).

Pemeriksaan 9 orang itu dilakukan secara bergantian pada Juli 2020. Ia siap menerima perintah Kejati Riau terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut. Sebab, perkara Tipikor ini juga telah menjadi atensi banyak pihak.

"Kami mendapat terusan dari Kejagung, Kejagung ke Kejati Riau dan Kejati turun ke Kejari Siak. Berdasarkan itu kami melakukan pemeriksaan," kata dia.

Dugaan Tipikor atas penerbitan IUP PT DSI itu merupakan laporan masyarakat Siak. Kemudian laporan itu diproses pihak Kejagung RI dan memerintahkan Kejari Siak untuk melakukan pemeriksaan.

"Kita masih menunggu arahan Kepala Kejati Riau dan tentunya siap menindaklanjutinya," ujarnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 Ha di Siak pada 2006 lalu. Kemudian pada 2009 perusahaan itu memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak. Dari izin PT DSI itu, ternyata masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 Ha. 

Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Anehnya, ganti rugi tanah pada waktu itu seharga Rp 20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yakni hanya Rp 18 ribu per meter.

Masyarakat mencurigai, pada penerbitan izin PT DSI pada 2009 ada unsur kerugian negara. Karena itu masyarakat meminta agar Kejari Siak melalukan penyelidikan.

Sementara dari total luas Inlok PT DSI 8.000 Ha, ia juga berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 Ha. Pada kenyataanya PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas Rp 2.600 Ha sampai sekarang. Kemudian, PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini. [ibrahim]

Terkini